Bantuan Subsidi PPKM Level 4

Bantuan Subsidi Upaya selama PPKM level 4 nominalnya Rp.600 Ribu sebanyak dua kali bagi pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.


Mentri koordinasi Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, Mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) dengan total sebesar Rp.1,2 Juta.

 

BSU ini akan diberikan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang untuk periode 26 Juli 2021 hingga 02 Agustus 2021.

 

Airlangga menekankan, BSU tersebut akan diberikan bagi pekerja yang terdaftar  di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuannya berupa subsidi upah dengan nominal Rp.600 Ribu sebanyak 2 kali.

 

“Kepada pekerja yang tercantum di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk level 3 dan 4 diberikan bantuan ini dua kali Rp600 Ribu”, Kata dia saat konferensi.

 

Airlangga menekankan, total anggaran program ini disinergikan dengan kartu prakerja sejumlah Rp.10 triliun. Khusus untuk BSU anggarannya sebanyak Rp.8,8 juta sedangkan kartu prakerja Rp.1,2 juta.

 

“Dimana ini akan digunakan untuk bantuan subsidi upah ini besarnya Rp.8,8 T dan sisanya Rp.1,2 t akan diberikan kepada kartu prakerja”, kata pria ini yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar.

 

Sebelumnnya, menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, BSU tersebut akan diberikan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja yang bekerja di sekitaran mpm-esensial diwilayah yang diberlakukannya  PPKM level 4 dengan besaraan gaji maksimum Rp. 3,5 juta.

 

Tujuan dari pemberian subsidi upah ini, terang Sri Mulyani, untuk mencegah terjadinya PHK bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di sector non-esensial.

 

“Kami sudah membahas dengan manekar, aka nada anggaran Rp.10 Triliun anggaran yang kita tambahkan untuk pekerja, ini akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja yang bekerja disektor nonkritikal di daerah level 4 dengan pendapatan upah Rp.3,5 juta maksimum”, kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 21 Juli 2021.

 

Ia menambahkan, persyaratan lainnya adalah para pekerja yang mendapat bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan  dan tidak dalam kondisi di PHK.

 

Nantinya, kata dia, setiap pekerja akan diberikan subsidi upah sebesar Rp.500.000 untuk dua bulan. Namun bantuan ini akan diberikan secara sekaligus sehingga bantuan yang diterima sebanyak Rp1 juta.


Posting Komentar

0 Komentar