Bantuan Subsidi Upaya selama PPKM level 4 nominalnya Rp.600 Ribu sebanyak dua kali bagi pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Mentri koordinasi Bidang Perekonomian, Airlangga
Hartanto, Mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan
subsidi upah (BSU) dengan total sebesar Rp.1,2 Juta.
BSU ini akan diberikan selama Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang untuk periode 26 Juli 2021
hingga 02 Agustus 2021.
Airlangga menekankan, BSU tersebut akan diberikan bagi
pekerja yang terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan. Bantuannya berupa subsidi upah dengan nominal Rp.600 Ribu
sebanyak 2 kali.
“Kepada pekerja yang tercantum di BPJS Ketenagakerjaan
dan ini untuk level 3 dan 4 diberikan bantuan ini dua kali Rp600 Ribu”, Kata
dia saat konferensi.
Airlangga menekankan, total anggaran program ini
disinergikan dengan kartu prakerja sejumlah Rp.10 triliun. Khusus untuk BSU
anggarannya sebanyak Rp.8,8 juta sedangkan kartu prakerja Rp.1,2 juta.
“Dimana ini akan digunakan untuk bantuan subsidi upah ini
besarnya Rp.8,8 T dan sisanya Rp.1,2 t akan diberikan kepada kartu prakerja”,
kata pria ini yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar.
Sebelumnnya, menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan, BSU tersebut akan diberikan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja yang
bekerja di sekitaran mpm-esensial diwilayah yang diberlakukannya PPKM level 4 dengan besaraan gaji maksimum
Rp. 3,5 juta.
Tujuan dari pemberian subsidi upah ini, terang Sri
Mulyani, untuk mencegah terjadinya PHK bagi pekerja yang mengalami pengurangan
jam kerja atau dirumahkan di sector non-esensial.
“Kami sudah membahas dengan manekar, aka nada anggaran
Rp.10 Triliun anggaran yang kita tambahkan untuk pekerja, ini akan ditujukan
bagi 8,8 juta pekerja yang bekerja disektor nonkritikal di daerah level 4
dengan pendapatan upah Rp.3,5 juta maksimum”, kata Sri Mulyani dalam konferensi
pers secara daring, Rabu, 21 Juli 2021.
Ia menambahkan, persyaratan lainnya adalah para pekerja
yang mendapat bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dalam kondisi di PHK.
Nantinya, kata dia, setiap pekerja akan diberikan subsidi
upah sebesar Rp.500.000 untuk dua bulan. Namun bantuan ini akan diberikan
secara sekaligus sehingga bantuan yang diterima sebanyak Rp1 juta.
0 Komentar