Cara Cek Rincian Diskon Listrik secara Online

Berikut rincian diskon listrik yang akan diperpanjang hingga Desember 2021 dan cara mengeceknya secara online yang perlu anda ketahui.


Berikut rincian diskon listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021 dan cara mengeceknya sendiri secara online.

 

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang diskon listrik hingga Desember 2021 sebagai salah satu bentuk bantuan social kepada masyarakat dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

 

Berikut rinciannya:

Pelanggan yang mendapat perpanjangan diskon listrik yakni golongan rumah tangga dengan daya 450 (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industry kecil daya 450 BA (I1/TR 450 VA).

  1. Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberi diskon 50 persen atau gratis (biaya pemakaman dan biaya beban)
  2. Prabayar: diberikan diskon tariff listrik untuk pembelian token listrik sebesar 50 persen

 

Pelanggan mendapatkan perpanjangan Tarik diskon tarif listrik, yakni golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

  1. Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).
  2. Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

 

Cara cek diskon listrik.

Untuk mengecek diskon listrik caranya mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk kelaman https://stimulus.pln.co.id
  2. Isi kolom yang disediakan, antara lain: IDPEL atau NOMOR METER.
  3. Isi kolom “masukkan kata disamping” dengan kode yang tertera di kotak kiri
  4. Klik “cari” dan Nanti akan muncul besaran diskon token listrik yang didapat jika anda berhak menerimanya.

 

Selanjutnya isi “entri Data Kependudukan” untuk mengetahui apakah anda termasuk kategori pelanggan yang mendapat diskon listrik atau pengurangan tagihan  listrik. Caranya sebagai berikut:

  1. Isi NIK
  2. Isi nama sesuai KTP
  3. Isi alamat sesuai KTP
  4. Masukan kode dikolom yang sudah disediakan
  5. Lalu klik “simpan”

Jika anda berhak menerima diskon listrik, aka nada pemberitahuan.

 

Namun sebaliknya, jika anda tidak berhak, maka akan ada notifikasi bahwa kompensasi dalam bentuk pembebasan tagihan listrik hanya diberiikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan kompensasi dalam bentuk pengurangan tagihan listrik hanya untuk pelanggan daya 900 VA Bersubsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)


Posting Komentar

0 Komentar